Sabtu, 21 Mei 2011

REVOLUSI SEKTOR JASA

PRADHITA SARI
1EB13
25210352 

Menurut Philip Kotler, jasa dapat didefinisikan sebagai “Setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikian sesuatu”.
Di Indonesia, industri jasa sangat beragam, bila dikaitkan dengan siapa penyelenggara dari sektor jasa, maka dapat dikelompokkan kedalam empat sektor utama , yaitu :
  1. Sektor Pemerintah
    Seperti kantor pos, kantor pelayanan pajak, kantor polisi, rumah sakit, sekolah, bank pemerintah.
  2. Sektor Nirlaba Swasta
    Seperti sekolah, universitas, rumah sakit, yayasan.
  3. Sektor Bisnis
    Seperti, perbankan, hotel, perusahaan asuransi, konsultan, transportasi.
  4. Sektor Manufaktur
    Seperti akuntan, operator komputer, penasihat hukum, arsitek.
Karakteristik Jasa
  1. Intangibility
    Jasa berbeda dengan barang. Bila barang merupakan suatu obyek, alat atau benda maka jasa adalah suatu perbuatan, pengalaman, proses, kinerja (performance). Oleh karena itu jasa tidak dapat dilihat, dirasa, dicium, didengar, atau diraba sebelum dibeli dan dikonsumsi.
    Implikasi bagi konsumen, ketidakpastian dalam pembelian jasa relatif tinggi, dan merasakan resiko yang lebih besar dalam keputusan pembeliannya, karena :
    • Terbatasnya search qualities, yakni karakteristik fisik yg bisa dievaluasi sebelum pembelian dilakukan. Untuk barang, konsumen dapat menilai bentuknya, warna, modelnya sebelum membelinya. Namun untuk jasa, kualitas apa dan bagaimana yang akan diterima konsumen, umumnya tidak diketahui sebelum jasa tesebut dikonsumsi.
    • Jasa biasanya mengandung unsur experience quality, adalah karakteristik yang dapat dinilai setelah pembelian, seperti kualitas, efisiensi dan kesopanan.
    • Dan credence quality, adalah karakteristik yang sulit dinilai, bahkan setelah pembelian dilakukan. Misal, seseorang sulit menilai peningkatan kemampuan bahasa inggrisnya setelah mengikuti kursus pada periode tetentu.
  2. Inseparability
    Barang biasanya diproduksi, kemudian dijual lalu dikonsumsi. Sedangkan jasa dijual lebih dulu, baru kemudian diproduksi dan dikonsumsi pada waktu dan tempat yang sama.
    implikasi :
    • interaksi antara produsen dan konsumen merupakan faktor penting yang menentukan kepuasan konsumen
    • karena waktu terjadi proses produksi ada konsumen lain yang berada disitu, maka perilaku mereka akan mempengaruhi terhadap jasa yang diberikan.
    • perkembangan atau pertumbuhan jasa sulit diwujudkan
    Implikasi bagi penyedia jasa:
    • Melatih agar staf dapat berinteraksi secara efektif
    • Mencegah agar konsumen tidak mengganggu konsumen lain, misal antara perokok dengan yang tidak perokok
    • Pertumbuhan dapat difasilitasi dengan pelatihan, fasilitas yang bisa melayani pelanggan yg lebih besar, bekerja lebih cepat
  3. Variability/heterogeneity
    Jasa bersifat sangat variabel karena merupakan non standardized output, artinya banyak variasi bentuk, kualitas dan jenis, tergantung pada siapa, kapan, dan dimana jasa tersebut diproduksi .
    Variabilitas kualitas jasa tergantung :
    • Kerjasama atau partisipasi pelanggan selama penyampaian jasa
    • Moral/motivasi karyawan dalam melayani pelanggan
    • Beban kerja perusahaan
    Pengurangan dampak variabilitas kualitas jasa melalui strategi :
    • Berinvestasi dalam seleksi, motivasi, dan pelatihan karyawan agar karyawan mematuhi prosedur standar dan menangani permintaan yang unpredictable
    • Melakukan service customization, artinya meningkatkan interaksi antara penyedia jasa dengan pelanggan sehingga jasa yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan.
  4. Perishability
    Berarti jasa tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan. Bila permintaan bersifat konstan, kondisi tersebut tidak menyebabkan masalah. Namun kenyataanya permintaan terhadap jasa sangat fluktuasi. Kegagalan melayani pada permintaan puncak, akan menyebabkan ketidakpuasan pelanggan. Dalam manajemen permintaan alternatif yang bisa digunakan :
    • Mengurangi permintaan pada periode permintaan puncak, dengan menerapkan differential pricing.
    • Meningkatkan permintaan pada periode permintaan sepi, dengan cara menurunkan harga
    • Menerapkan sistem antrian, sehingga pelanggan harus menunggu untuk dilayani
  5. Lack of ownership
    Pada pembelian barang konsumen memiliki hak penuh atas produk yang dibelinya. Pada pembelian jasa, pelanggan hanya memiliki akses personal atas suatu jasa untuk jangka waktu tertentu.
Faktor-faktor Yang Mendorong Perkembangan Sektor Jasa
Biasanya setiap perkembangan bisnis jasa tertentu, terdorong oleh perkembangan faktor-faktor tertentu atau karena perkembangan sektor jasa yang lain. Berikut ini beberapa faktor yang sering menjadi penentu berkembangnya sektor jasa tertentu:
  1. Waktu santai yang semakin banyak, atau waktu liburan sekolah dapat memunculkan banyak jenis jasa baru. Misalnya bisnis perjalanan wisata, pusat hiburan dan rekreasi, kursus dan pelatihan singkat, jasa TV kabel, Rumah produksi Sinetron, tempat peristirahatan, karaoke, pertunjukkan musik.
  2. Persentase wanita yg memasuki angkatan kerja semakin besar, dapat memunculkan jenis jasa baru. Misalnya jasa penitipan anak, baby sitter, binatu, restoran siap santap.
  3. Tingkat harapan hidup semakin meningkat, dapat memunculkan jenis jasa baru. Misalnya jasa perawatan kesehatan dan konsultasi kesehatan.
  4. Produk yang dibutuhkan dan dihasilkan semakin komplek, dapat memunculkan jenis jasa baru. Misalnya Jasa instalasi, pelatihan, konsultasi, reparasi.
  5. Adanya peningkatan kompleksitas kehidupan, dapat memunculkan jenis jasa baru. Misalnya jasa pengacara, psikolog, ahli gizi, dokter pribadi, pelatih kebugaran, penasihat finansial.

TRANSFORMASI INDUSTRI

Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan ( ekonomi ) yang berhubungan dengan bumi , yaitu sesudah pertanian , perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah , yang merupakan basis ekonomi , budaya dan politik.
Sejarah ekonomi dunia menunjukkan bahwa industrialisasi merupakan suatu proses interaksi antara pengembangan teknologi,inovasi,spesialisasi produksi, dan perdagangan antarnegara yang pada akhirnya sejarah dengan meningkatnya pendapatan masyarakat mendorong perubahan struktur ekonomi di banyak Negara dari yang berbasis pertanian menjadi industry.pengalaman hampir semua Negara menunjukkan bahwa indusrialisasi sangat penting karena menjamin pertumbuhan ekonomi jangka panjang.Fakta di banyak Negara menunjukkan bahwa tidak ada perekonomian yang betumpu pada sector-sektor primer mampu mencapai PN per kapita diatas U$$ 500 selama jangka panjang.Rute industrialisasi telah menunujukkan bukti-bukti keberhasilan bagi Negara yang sekarang disebut dengan Negara industri maju.Keberhasilan ini telah banyak berkembang,seperti Indonesia yang telah berhasil mendapatkan kemerdekaan di perang dunia II sehingga mencoba menerapkan model pembangunan yang telah berhasil di Negara-negara industry maju.
Macam-macam Industri Berdasarkan Tempat Bahan Baku antara lain yaitu:
1. Industri ekstraktif
adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan dan lain-lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Golongan / macam Industri Berdasarkan Besar Kecil Modal yaitu:
1. Industri padat modal
adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri padat karya
adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.

Pembagian / penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi yaitu :
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry). Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry). Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry). Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Macam-macam / jenis industri berdasarkan produktifitas perorangan yaitu:
1. Industri primer. Adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu.
Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2. Industri sekunder. Industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri tersier. Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk selanjutnya saya akan menjelaskan tentang perspektif transformasi di bidang telekomunikasi yaitu :
Transformasi Industri Telekomunikasi
Masyarakat Indonesia saat ini sudah sangat jenuh dengan tawaran produk dan industri telekomunikasi yang itu-itu saja. Hampir semua provider menghadirkan layanan yang serupa, mulai dan voice, sms, layanan data, mng dan lainnya. Padahal masyarakat membutuhkan layanan lain yang lebih inovatif.
Salah satu kesempatan industri telekomunikasi untuk mengembangkan inovasinya adalah melalui penyediaan, multiple sim card. Itu karena, menurutnya, akan memberi kesempatan lebih besar dan memberi optimisme kepada industri telekomunkasi untuk memasuki babak baru, yaitu babak pelayanan broadband base service (BBS).
Pada era BBS mi segmentasi pasar tidak lagi menjadi mass market, namun akan fokus pada spesific mar-ket. Karena Indonesia tidak seperti Singapura yang hanya satu pulau, maka komunitas dan segmentasinya jauh lebih luas. “Kita harus mengetahui betul apa spe-Sffik tuntutan, spesifik permintaan di suatu daerah dan spesifik di komunitas
Kalau telekomunikasi gagal mentransformasikan dirinya ke arah sana, maka industri itu akan rapuh. Telkomsel sebagai provider terbesar dan memimpin mobile provider di Indonesia, mulai di bulan Januari mempunyai inisiatif yang berhubungan dengan bisnis baru, yaitu Business Connect.
Business Connect (BC) adalah solusi konektifitas bisnis berbasis web untuk mengoperasikan email, instant messaging, kalender, office operation tools, dan document yang secara lebih produktif. Ini adalah suatu aplikasi yang memanfaatkan Google Application (Google Apps) sebagai solusi bisnis bagi pelanggan korporat yang didukung jaringan mobile broadband terluas dan berkualitas seperti Telkomsel.
Solusi BC menyediakan kapasitas penyimpanan email 50 kali lebih besar dibanding inbox biasa, penyimpanan spam terintegrasi, translasi ke lebih dan 40 bahasa, pencarian, dan layanan instant messaging dalam bentuk voice dan video chat terintegrasi.
Melihat dari strategi transformasi teknologi & industri, maka program penguasaan dan teknologi pada tahap awal (tahap pertama, kedua, ketiga) lebih dititik beratkan pada aspek pengalihan dan penguasaan teknologi di industri, dengan dukungan laboratorium-laboratorium penunjang yang selama ini dikoordinasikan di bawah puspiptek. selanjutnya, pada tahap keempat (penelitian dasar) dari strategi transformasi itu yang pelaksanaannya dapat dilakukan di laboratorium-laboratorium puspiptek dapat dikaitkan dengan lembaga litbang lainnya.
Pengembangan teknologi lebih mengarah kepada technology push, dimana penguasaan iptek didasarkan atas kegiatan penelitian karena rasa ingin tahu lebih banyak dan bagaimana pengembangan selanjutnya, tanpa atau sedikit mempertimbangkan aspek kebutuhan pasarnya.
Dewan riset nasional anggotanya terdiri dari para pakar dan Manajer litbang, sejak berdirinya dewan tersebut telah Menghasilkan apa yang disebut dengan program utama nasional Riset dan teknologi (punas rister) yang meliputi :
(1). Program utama kebutuhan dasar manusia;
(2). Program utama sumberdaya alam dan energi;
(3). Program utama industri;
(4). Program utama pertahanan dan keamanan;
(5). Program utama sosial, ekonomi, budaya, falsafah, hukum, dan perundang undangan.
Kesimpulan: Transformasi Industri adalah suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.
Transformasi industry merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi suatu bangasa jadi bisa memajukan negara tersebut nantinya,
Saran: sebaiknya suatu negara harus membuat suatu kebijakan untuk menggalakan program transformasi industry agar terjadi suatu perubahan kea rah yang lebih baik.
Referensi sumber:

MODERNISASI PERTANIAN

perkembangan modernisasi pertanian

Pada sebagian besar Negara Sedang Berkembang, teknologi baru di bidang pertanian dan inovasi-inovasi dalam kegiatan-kegiatan pertanian meruapakan prasyarat bagi upaya-upaya dalam peningkatan output dan produktivitas. Ada 3 tahap perkembangan modernisasi pertanian yakni, tahap pertama adalah pertanian tradisonal yang produktivitasnya rendah. Tahap kedua adalah tahap penganekaragaman produk pertanian sudah mulai terjadi dimana produk pertanian sudah ada yang dijual ke sektor komersial, tetapi pemakaian modal dan teknologi masih rendah. Tahap yang ketiga adalah tahap yang menggambarkan pertanian modern yang produktivitasnya sangat tinggi. Modernisasi pertanian dari tahap tradisional (subsisten) menuju peranian moderen membutuhkan banyak upaya lain selain pengaturan kembali struktur ekonomi pertanian atau penerapan teknologi pertanian yang baru.
Untuk lebih jelasnya, saya akan membahas 3 tahapan tersebut satu persatu dengan lebih terperinci.

I. Pertanian Tradisional (Subsisten)
Dalam pertanian tradisional, produksi pertanian dan konsumsi sama banyaknya dan hanya satu atau dua macam tanaman saja (biasanya jagung atau padi) yang merupakan sumber pokok bahan makanan. Produksi dan produktivitas rendah karena hanya menggunakan peralatan yang sangat sederhana (teknologi yang dipakai rendah). Penanaman atau penggunaan modal hanya sedikit sekali, sedangkan tanah dan tenaga kerja manusia merupakan faktor produksi yang dominan.
Pada tahap ini hukum penurunan hasil (law of diminshing return) berlaku karena terlampau banyak tenaga kerja yang pindah bekerja di lahan pertanian yang sempit. Kegagalan panen karena hujan dan banjir, atau kurang suburnya tanah, tindakan pemerasan oleh oara rentenir merupakan hal yang sangat ditakuti para petani.

Pertanian tradisional bersifat tak menentu. Keadaan ini bisa dibuktikan dengan kenyataan bahwa manusia seolah-olah hidup diatas tonggak. Pada daerah-daerah yang lahan pertanianya sangat sempit dan penanaman hanya tergantung pada curah hujan yang tak dapat dipastikan, produk rata-rata akan menjadi sangat rendah dan dalam keadaan tahun-tahun yang buruk, para petani dan keluarganya akan meghadapi bahaya kelparan yang sangat mencekam.
Dengan melihat keadaan diatas, jelas bahwa dalam keadaan yang penuh resikio dan serta tidak ada kepastian seperti itu, para petani merasa enggan untuk pindah dari teknologi tradisional dan pola pertanian yang telah berpuluh tahun dipahaminya ke sistem baru yang akan menjamin hasil produksi yang lebih tinggi, tetapi masih ada kemungkinan mengalami kegagalan waktu panen (mempertahankan hidup) daripada usaha untuk memaksimalkan produk pertanianya.

II. Tahap Pertanian Tradisional Menuju Pertanian Moderen
Mungkin merupakan suatu tindakan yang tidak realistik jika mentransformasikan secara cepat suatu sistem peranian tradisional ke dalam sistem pertanian yang moderen. Upaya unttuk mengenalkan tanaman perdagangan dalam pertanian tradisional seringkali gagal dalam membantu petani untuk meningkatkan tingkat kehidupanya. Menggantungkan diri pada tanaman perdagangan bagi para petani kecil lebih mengundang resiko daripada pertanian subsisten murni karena risiko fluktuasi harga menambah keadaan menjadi lebih tidak menentu.
Oleh karena itu penganekaragaman pertanian( diversified farming) merupakan suatu langkah pertama yang cukup logis dalam masa transisi dari pertanian tradisional (subsiten) ke pertanian moderen (komersial). Pada tahap ini, tanaman-tanaman pokok tidak lagi mendominasi produk pertanian, karena tanaman-tanaman perdagangan yang baru seperti; buah-buahan, kopi, teh dan lain-lain sudah mulai dijalankan bersama dengan usaha pertenakan yang sederhana.
Kegiatan-kegiatan baru tersebut meningkatkan produktivitas pertanian yang sebelumnya sering terjadi pengangguran tak kentara. Usaha-usaha ini terutama sekali sangat diperlukan di sebagian besar negara-negara Dunia Ketiga, dimana angkatan kerja di pedesaan berlimpah agar bisa dimanfaantkan lebih baik dan efisien.
Sebagai contoh, andaikan tanaman pokok menggunakan tanah hanya sebagian waktu dalam setahun, maka tanaman-tanaman perdagangan bisa ditanam pada waktu-waktu yang senggang dan bukan hanya tanah yang menganggur tetapi juga memanfaatkan tenaga kerja yang ada dalam keluarga.
Keberhasilan atau kegagalan usaha-usaha atau mentransformasikan pertanian tradisional tidak hanya tergantung pada ketrampilan dan kemampuan para petani dalam meningkatkan produktivitasnya, tetapi juga tergantung pada kondisi-kondisi sosial, komersial dan kelembagaan.

III. Pertanian Moderen
Pertanian moderen atau dikenal juga dengan istilah pertanian spesialisasi menggambarkan tingkat pertanian yang paling maju. Keadaan demikian bisa kita lihat di negara-negara industri yang sudah maju. Pertanian spesialisasi ini berkembang sebagai respons terhadap dan sejalan dengan pembangunan yang menyeluruh di bidang-bidang lain dalam ekonomi nasional. Kenaikan standar hidup, kemajuan biologis dan teknologis serta perluasan pasar-pasar nasional dan internasional merupakan motor yang penting bagi pembangunan ekonomi nasional.
Dalam pertanian moderen (spesialisasi), pengadaan pangan untuk kebutuhan sendiri dan jumlah surplus yang bisa dijual, bukan lagi tujuan pokok. Keuntungan komersial murni merupakan ukuran keberhasilan dan hasil maksimum perhektar dari hasil upaya manusia (irigasi, pupuk, pestisda, bibit unggul dan lain-lain) dan sumber daya alam merupakan tujuan kegiatan pertanian. Dengan kata lain seluruh produksi diarahakan untuk keperluan pasar. Kopnsep-konsep teori ekonomi seperti biaya tetap dan biaya variabel, tabungan, invesatasi dan jumlah keuntungan, kombinasi faktor-fakor yang optimal, kemungkinan-kemungkinan produksi yang optimum, harga-harga pasar, semuanya itu merupakan hal-hal yang sangat penting baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Pertanian moderen (spesialisasi) bias berbeda-beda dalam ukuran dan fungsinya. Mulai dari jenis pertanian buah-buahan dan sayur-sayuran yang ditanam secara intensif, sampai kepada pertanian gandum dan jagung yang sangat besar seperti dai Amerika Utara. Hampir semuanya menggunakan peralatan mekanis yang sangat hemat tenaga kerja, mulai dari jenis tarktor yang paling besar dan mesin-mesin panen yang moderen. Keadaan atau gambaran umum dari semua pertanian moderen dalah titik beratnya pada salah satu jenis tanaman tertentu, menggunakan intensifikasi modal dan pada umumnya berproduksi dengan teknologi yang hemat tenaga kerja memperhatiak skala ekonomis (economic of scale) yaitu denga cara meminumkan biaya untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Untuk mencapai semua tujuan, pertanian moderen praktis tidak berbeda dalam konsep atau operasinya denga perusahan industri yang besar. Sistem pertanian moderen yang demikian itu sekarang dikenal denga agri-bisnis.

Kita telah mengetahui bahwa dalam hampir bagi semua masayrakat tradisional, pertanian bukanlah hanya sekedar kegiatan ekonomi saja, tetapi suda merupakan bagian dari cara hidup mereka. Setiap pemerintah yang berusaha menstranformasi pertanian tradisional haruslah menyadari bahwa pemahaman akan perubahan-perubahan yang mempengaruhi seluruh sosial, politik dan kelembagaan masyarakat pedesaan adalah penting. Tanpa adanya perubahan-perubahan seperti itu, modernisasi pertanian tidak akan pernah bisa berhasil seperti yang diharapkan.

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Jika dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut.
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda.
Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan. Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4. Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5 Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
6. Politik dumping.
Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat
merugikan negara lain.

7. Diskriminasi harga.

8. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/

KEBIJAKAN MONETER

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter

KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran : 1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.




UANG DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

UANG 
Uang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanpa uang bisa dikatakan kita tidak bisa membeli barang-barang yang kita butuhkan dan yang kita inginkan.  Jadi, pengertian uang adalah sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat pembayaran dan alat tukar-menukar yang sah.  Pengertian uang yang diberikan oleh para ahli berbeda-beda.  Berikut beberapa pendapat dari lima ahli ekonomi ini:  
   
1. Robertson dalam buku Money ( 1992 ): Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang. 
2.R. S. Sayers dalam buku Modern Banking ( 1938 ): Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar utang. 
3.A.C. Pigou dalam buku The Veil of Money: Uang adalah segala sesuatu yang umum sebagai alat tukar. 
4.Albert Goilt Hart dalam buku Money, Debt, and Economic Activity: Uang adalah kekayaan sehingga pemilik dapat membayar utangnya dalam jumlah dan waktu tertentu. 
5.Rollin G. Thomas dalam buku Our Modern Banking and Monetary System: Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan untuk pembayaran utang.

Pendapat para ahli tersebut juga menunjukan fungsi uang dalam kehidupan masyarakat.  Berikut fungsi-funsi uang:
  1. Sebagai Alat Tukar-Menukar. Uang adalah sebagai alat tukar-menukar dalam melakukan transaksi dalam jual beli.  Jadi, saat kita menyerahkan sejumlah uang, kita akan menerima barang yang kita inginkan.  Artinya, semua barang dapat diukur nilainya dalam mata uang yang berlaku.
  2. Sebagai Alat Satuan Hitung. Saat kita melihat banyaknya jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan barang-barang, jasa-jasa, atau yang lainnya kita dapat membandingkan nilainya.  Saat itulah uang difungsikan sebagai alat satuan hitung.
  3. Sebagai Alat Penyimpan Kekayaan. Saat kita mempunyai uang atau deposito di bank.  Artinya, kita menyimpan kekayaan dalam bentuk uang sehingga uang telah berfungsi sebagai alat penyimpan kekayaan ( state of value ).
  4. Sebagai Alat Penyelesaian Utang Piutang. Dengan adanya uang, transaksi pinjam-meminjam antara pihak yang berlebihan ( surplus unit ) dan pihak yang kekurangan ( defisit unit ) dapat dilakukan dengan mudah.  Pada saat seperti inilah, uang telah berfungsi sebagai alat penyelesaian utang piutang ( standard of deferred payments ).
  • Syarat-syarat Uang:
1)      Diterima umum dan sah menurut undang-undang.
2)      Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
3)      Mudah dibawa kemana-mana.
4)      Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
5)      Tahan lama.
6)      Jumlahnya terbatas ( tidak berlebih ).
7)      Bendanya mempunyai mutu yang sama.
  • Jenis-jenis Nilai Uang di bagi menjadi 2:
1) Nilai Nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tertulis pada setiap mata uang.
2) Nilai Intrinsik. Nilai intrinsik adalah nilai uang yang diukur dari bahan yang digunakan dalam pembuatannya.
Nilai nominal uang kertas biasanya lebih besar daripada nilai intrinsiknya.  Sebaliknya, nilai nominal uang logam kemungkinan besar sama dengan nilai intrinsiknya karena bahan uang logam terbuat dari emas dan tembaga yang lebih mahal dibandingkan kertas.  Di samping itu, pembuatannya jauh lebih sulit sehingga memerlukan banyak biaya.  Jadi, semakin mahal dan biaya pembuatannya, semakin tingggi nilai intrinsik uang.
  • Jenis-jenis Uang:
1) Berdasarkan Bahan Pembuat Uang: Berdasarkan bahan pembuat uang tersebut, uang dikelompokkan menjadi uang logam dan uang kertas.  Uang kertas disebut juga dengan folding money atau uang yang dapat dilipat oleh orang yang memegangnya.
2) Berdasarkan Nilai Uang: Jika uang mempunyai nilai intrinsik sama dengan nilai nominal, uang itu bernialai uang penuh ( fullbodied money ).  Jika nilai intrinsik lebih kecil dibandingkan nilai nominal, uang itu disebut uang bernilai tidak penuh ( token money ) atau uang tanda.  Artinya, uang ini bertindak mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uang.
3) Berdasarkan Wilayah Berlaku.
a)      Uang Domestik, yaitu uang yang hanya berlaku dalam suatu negara tertentu saja.  Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
b)      Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti uang euro berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa.
c)      Uang Internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya didalam wilayah suatu negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di dunia ( internasional ).  Misalnya: dolar, yen, dan ppoundsterling.
4) Berdasarkan Lembaga atau Badan yang Mengeluarkan.
a)      Uang Kartal.
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral yang berupa uang logam dan uang kertas dengan berbagai nilai nominal.Ciri-ciri uang kartal:
  1.  Berlaku di seluruh lapisan masyarakat.
  2. Diterima oleh masyarakat sebagai alat  pembayaran, alat tukar, dan alat pelunasan utang.
  3. Nilai nominalnya sudah tertera pada mata uang dengan nilai tertentu.
  4. Dijamin oleh pemerintah.
  5. Adanya kepastian pembayaran sesuai nilai nominalnya.
b)      Uang Giral.
Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank umum yang berupa cek, bilyet giro, dan telegraphic transfer.Ciri-ciri uang giral:
  1. Berlaku di kalangan masyarakat tertentu.
  2. Masyarakat umum boleh menolaknya sebagai alat pembayaran, alat tukar, dan pelunasan utang.
  3. Besar nilai nominalnya bebas dan harus ditulis dahulu sesuai kebutuhan.
  4. Dijamin oleh bank yang mengeluarkan.
  5. Belum adanya kepastian pembayaran karena tergantung dari ketersediaan dana dan kepastian hukum.
  • Pembiayaan Pembangunan.
Pertumbuhan kota di negara berkembang seperti indonesia  memang pesat saat ini dan mengimplikasikan, meningkatnya tuntutan permintaan atas pengadaan dan perbaikan sarana prasana dan pelayanan perkotaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.  Berdasarkan perkiraan Bank Dunia, tekanan penduduk di daerah perkotaan Indonesia selain disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk secara alamiah dan tingginya perpindahan penduduk dari desa ke kota, juga disebabkan karena meningkatnya pengharapan masyarakat sebagai akibat dari meningkatnya pendapatan.  Sedangkan beberapa peluang dan potensi yang dimiliki oleh pemerintah, tidak dimanfaatkan secara baik.  Jadi, pemerintah daerah umumnya hanya memanfaatkan sumber daya yang ada dengan sifat konvensional (tradisional), seperti misalnya pajak, retribusi dan pinjaman.  Padahal, di luar sumber daya yang bersifat konvensional tersebut masih banyak jenis sumber daya lainnya yang bersifat non-konvensional (non-tradisional), yang sebenarnya berpotensi tinggi untuk dikembangkan.
Tipologi Instrumen Keuangan Bagi Pembangunan Perkotaan
Secara teoritis, modal bagi pembiayaan pembangunan perkotaan dapat diperoleh dari 3 sumber dasar:
1)      Pemerintah / publik.
2)      Swasta / private.
3)      Gabungan antara pemerintah dengan swasta.
Jenis Instrumen Keuangan untuk Modal:
1) Pembiayaan Melalui Pendapatan ( Revenue Financing ).
a)      Pembiayaan Melalui Pendapatan yang Bersifat Konvensioanal: pajak.
Pajak merupakan instrumen keuangan konvensional yang sering digunakan di banyak negara.  Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat umum, yang biasa disebut juga sebagai “public goods”.  Penerimaan pajak dapat digunakan untuk membiayai 3 pengeluaraan, yaitu: biaya investasi total ( pay as you go ), membiayai pembayaran hutang ( pay as you use ), menambah dana cadangan yang dapat digunakan untuk investasi di masa depan: Retribusi
Retribusi mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai alat untuk mengatur ( mengendalikan ) pemanfaatan prasarana dan jasa yang tersedia dan merupakan pembayaran atas penggunaan prasarana dan jasa.  Untuk wilayah perkotaan jenis retribusi yang umum digunakan misalnya air bersih, saluran limbah, persampahan dan sebagainya.  Pengenaan retribusi sangat erat kaitannya dengan prinsip pemulihan biaya ( cost recovery ), dengan demikian retribusi ini ditujukan untuk menutupi biaya operasi, pemeliharaan, depresiasi dan pembayaran hutang: connection fees
Connection fees merupakan pungutan yang dikenakan oleh perusahaan jasa pelayanan kepada individu, misalnya air bersih, saluran pembuangan kotoran, dan telephone.  Tujuan utama dari dikenakannya pungutan ini adalah untuk menutupi biaya yang timbul sebagai akibat adanya tambahan konsumen dalam jaringan yang sudah ada.
b)      Pembiayaan Melalui Pendapatan yang Bersifat Non Konvensioanal: Betterment Levies
Betterment levies merupakan tagihan modal ( capital charges ) yang ditujukan untuk menutupi/membiayai biaya modal dari investasi prasarana.  Dalam kenyataannya, jenis pungutan ini relatif kurang banyak digunakan.  Adapun tujuan utama dari pengenaan jenis pungutan ini adalah mendorong masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana umum agar turut menanggung biayanya.  Dengan demikian, pungutan ini dikenakan langsung kepada mereka yang memperoleh manfaat langsung dari adanya perbaikan prasarana umum tersebut.  Adapun dasar pengenaannya bisa didasarkan atas jumlah area atau berdasarkan nilai taksiran manfaat yang diperolehnya: Development impact fees
Development impact fees dibayar oleh developer kepada pemerintah daerah atau perusahaan daerah sebagai kompensasi dari adanya dampak yang ditimbulkan karena adanya pembangunan baru, misalnya pembangunan kompleks perumahan, yang berdampak pada dibutuhkannya prasarana baru di luar kompleks yang bersangkutan.  Tujuan utama dari pengenaan pungutan ini adalah untuk menutupi biaya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana yang dibutuhkan sebagai akibat dari adanya pembangunan di suatu lokasi, misalnya kompleks perumahan, industri, dan sebagainya.  Pungutan ini biasanya dikenakan pada saat izin membuat bangunan ( IMB ) dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
    2) Pembiayaan Melalui Hutang ( Debt Financing ).
    a)      Pembiayaan Melalui Hutang yang Bersifat Konvensional: pinjaman
    Secara umum pinjaman mempunyai jangka waktu lebih pendek dan relatif lebih mahal dibandingkan dengan obligasi.  Namun demikian, pemerintah atau perusahaan daerah bisa melakukan pinjaman tidak hanya dalam bentuk pinjaman komersial, tetapi dapat juga dalam bentuk pinjaman non komersial, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri (melalui pemerintah pusat).
    b)      Pembiayaan Melalui Hutang yang Bersifat Non Konvensional: Obligasi
    Pada dasarnya obligasi juga merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan daerah untuk membiayai investasi prasarana.  Sumber dana obligasi diperoleh melalui mobilisasi dana di pasar modal: Excess condemnation
    Excess condemnation merupakan metode pembiayaan prasarana secara tidak langsung, dimana sejumlah tanah disisihkan untuk pembangunan prasarana, dan sejumlah lainnya diberikan pada developer swasta untuk pembangunan komersial.  Sebagai imbalannya, developer berkewajiban untuk membangun prasarana yang dibutuhkan.  Instrumen ini biasa digunakan untuk membangun kembali daerah-daerah kumuh, dimana melalui instrumen ini penyediaan prasarana perkotaan di daerah tersebut dapat dilaksanakan tanpa dibiayai oleh sektor publik: Linkage
    Developer diharuskan menyediakan dan membiayai prasarana yang sejenis di daerah lain yang kurang diinginkan, dalam rangka mendapatkan persetujuan pembangunan di daerah yang mereka inginkan.  Metode semacam ini di Indonesia sudah mulai dikenal, khususnya berkaitan dengan pembangunan perumahan, dimana para developer diwajibkan untuk pembangunan perumahan sederhana sebagai kompensasi diberikannya izin untuk membangun perumahan mewah.
    3) Pembiayaan Melalui Kekayaan ( Equity Financing ).
    a)      Pembiayaan Melalui Kekayaan yang Bersifat Non Konvensional.
    Joint ventures merupakan kerjasama antara swasta dengan pemerintah ( private-public partnership ) dimana masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan yang bersangkutan.  Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk memadukan keunggulan yang dimiliki sektor swasta, misalnya modal, teknologi dan kemampuan manajemen, dengan keunggulan yang dimiliki oleh sektor pemerintah, misalnya sumber-sumber, kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
    Beberapa contoh concessions adalah: kontrak jasa, kontrak manajemen, kontrak sewa, BOT ( Build, Operate, and Transfer ), BOO ( Build, Operate, and Own ), dan divestiture ( sektor swasta mengambil alih seluruh kontrol perusahaan dengan membeli seluruh aset pemerintah ).


    2. PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERKOTAAN

    • Permasalahan Pembangunan di Perkotaan
    Secara demografi, Indonesia merupakan negara terbesar jumlah penduduknya ke-4 di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Dengan jumlah penduduk lebih dari 224 juta jiwa, yang terdiri dari lebih 300 suku bangsa, dan hampir 60%-nya tinggal di pulau Jawa. Tingginya jumlah penduduk tersebut ternyata tidak diikuti dengan pemenuhan atas sarana dan prasarana publik yang cukup, bahkan yang adapun masih banyak yang kurang layak.
    Berdasarkan data statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta , pada Februari 2009, angka persentase pertambahan jumlah kendaraan di DKI Jakarta, adalah 11% per tahun, sedangkan pertumbuhan panjang jalan kurang dari 1% per tahun, mengingat saat ini jumlah kendaraan bermotor di jakarta mencapai 6,3 juta kendaraan dan jumlah perjalanan kendaraan setiap harinya mencapai 17 juta perjalanan, maka rasio jumlah kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum adalah 92% (kendaraan pribadi) banding 8% kendaraan umum. Dengan demikian terdapat kesetidakseimbangan antara jumlah pekerja dengan daya dukung kota (utilitas) Kota DKI Jakarta.
    Ketimpangan yang sama juga diciptakan oleh pengaruh ekonomi yang mendorong terjadinya urbanisasi, sebagaimana dijelaskan dalam teori-teori proses spasial ekonomi von Thünen, Alonso, Christaller, dan Lösch dalam buku Urban Dynamics and Growth oleh Capello & Nijkamp pada tahun 2004 . Disebutkan bahwa keterbatasan infrastruktur, prasarana dan sarana mendorong fenomena ekonomi untuk berlangsung melintasi ruang geografis, sehingga fokus alokasi infrastrutur, prasarana dan sarana di seluruh ruang akan berdampak kepada dengan faktor ekonominya (dalam hal ini pembiayaan bagi penyediaan infrastruktur, prasarana dan sarana publik).
    Bagi Indonesia, tahun 2008 adalah tahun yang sangat istimewa. Karena untuk pertama kalinya dalam sejarah peradaban modern Indonesia, jumlah penduduk di perkotaan telah menyamai jumlah penduduk di perdesaan. Pada tahun 1970 tercatat bahwa 82,6 % penduduk Indonesia masih tinggal di perdesaan, namun jumlah ini semakin menurun, seiring dengan terciptanya sentralisasi infrastruktur, prasarana dan sarana publik yang tidak berimbang di perkotaan. Sehingga mendorong pengaruh urbanisasi akibat faktor ekonomi sebagaimana dianalisa oleh Arthur O’Sullivan.
    Pada awal dan akhirnya, semua masalah akan bermuara kepada masalah dana. Adanya kesenjangan antara kebutuhan investasi sarana, prasarana dan pelayanan jasa dengan masih terbatasnya mekanisme keuangan negara menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendesak.

    • Pembiayaan pembangunan di perkotaan
    Pembiayaan pembangunan di perkotaan semakin lama semakin menjadi kebutuhan yang mendesak antara lain karena : pertama, jumlah penduduk akibat pengaruh proses urbanisasi semakin meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun; kedua, kemampuan keuangan pemerintah daerah cenderung masih terbatas dan masih snagat bergantung kepada pembiayaan dari Pemerintah Pusat. Padahal potensi ekonomi dan keuangan di kawasan perkotaan pada dasarnya memadai, sehingga dicetuskan sebagai sebuah daerah yang otonom.
    Sehingga pada prinsipnya, terdapat sumber-sumber pembiayaan untuk dikembangkan dalam upaya meningkatkan pendapatan pemerintah Kota, yang kemudian akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, prasarana dan sarana sehingga dapat membantu meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kota.
    Beberapa peluang dan potensi yang dimiliki oleh pemerintah, khususnya berkaitan dengan mobilisasi sumber penerimaan yang sudah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah umumnya masih bersifat konvensional (tradisional), seperti misalnya pajak, retribusi dan pinjaman. Namun pada kenyataannya, di luar sumber-sumber yang bersifat konvensional tersebut masih banyak jenis sumber-sumber lainnya yang bersifat non-konvensional (non-tradisional), yang sebenarnya berpotensi tinggi untuk dikembangkan, seperti misalnya betterment levies, development impact fees, excess condemnation, obligasi, concession, dan sebagainya.
    Secara umum tipologi instrumen keuangan bagi pembangunan perkotaan diperoleh dari 3 (tiga) sumber, pertama, Pemerintah (public); kedua, Swasta (private); dan ketiga, Gabungan antara pemerintah dan swasta. Sedangkan metode pembiayaan bagi pembangunan kawasan perkotaan terdapat 3 bentuk, yaitu :
    1. Pendapatan (pay-as-you-go). Membiayai pengeluaran untuk fasilitas dengan pendapatan daerah saat ini (PAD). Pada prinsipnya, metode ini berupaya membiayai pengeluaran dengan pendapatan yang dihasilkan Pemerintah pada saat ini. Sumber dana yang tersedia berasal dari pajak, retribusi, dan alokasi dana dari Pemerintah Pusat (dana perimbangan). Namun akibat jumlahnya yang terbatas dan peruntukannya yang sangat umum, maka hanya dapat digunakan untuk investasi skala kecil.
    Metode pembiayaan ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu :
    • Tidak dikenai bunga, seperti pada pinjaman,
    • Lebih fleksibel dalam penggunaan dana,
    • Meningkatkan kredibilitas Pemerintah.
    Selain keuntungan, ada juga kerugiannya, yakni :
    • Jumlah dana lebih kecil dibanding kebutuhan,
    • Kontributor bukan yang menikmati hasil investasi,
    • Dapat disertai kenaikan pungutan.
    2. Pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka panjang merupakan metode pembiayaan yang dana diperoleh dari pinjaman dari Pemerintah Pusat atau lembaga donor, bank komersial atau penerbitan surat hutang (obligasi) yang idealnya berumur sama dengan umur fasilitas. Penerapan metode ini sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah, berupaya memanfaatkan sumber dana murah, dari Pemerintah Pusat atau lembaga pemberi bantuan misalnya untuk pembangunan jaringan jalan antar kota, bandara dan lain sebagainya.
    Metode pembiayaan ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu :
    • Biaya bunga relatif murah.
    • Dapat digunakan untuk proyek berskala besar.
    Selain keuntungan, ada juga kerugiannya, yakni :
    • Tidak diberikan secara otomatis, perlu mengikuti proses tender, penilaian dst.
    • Seringkali mensyaratkan dana pendamping.
    • Proyek yang dibiayai tidak selalu menjadi prioritas di tingkat daerah.
    3. Penyewaan. Salah satu bentuk pembiayaan yang umum dilakukan adalah penyewaan. Dalam hal ini pemerintah memperoleh fasilitas yang dibutuhkannya dalam melakukan pelayanan publik dengan cara menyewa, atau dengan memegang opsi kepada pemilikan infrastruktur, prasarana dan sarana tersebut.
    Misalkan, Pemerintah Kota atau BUMD membutuhkan suatu peralatan yang akan dioperasikan untuk kepentingan masyarakat kota. Maka alat tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa, artinya Pemerintah Kota (sebagai lessee) berhak mengoperasikan alat tersebut dengan membayar sewa. Mekanisme penyewaan ini biasanya dilakukan melalui institusi keuangan (bank atau lainnya).
    Dalam metode penyewaan, selain model sewa, juga dikenal model sewa beli, yang mana pihak Pemerintah Kota atau BUMD yang membutuhkan suatu peralatan untuk kepentingan masyarakat kota akan memperolehnya dengan cara menyewa beli, artinya Pemkot (sebagai lessee) berhak mengoperasikan alat tersebut dengan membayar sewa. Bedanya dengan sistem sewa adalah pada akhir masa sewa, alat yang dipinjam tersebut akan menjadi milik Pemerintah Kota. Sistem ini juga umumnya menggunakan bantuan jasa lembaga keuangan.
    Metode pembiayaan ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu :
    • Pola sewa-menyewa memperkecil risiko jika pengoperasian sarana/prasarana tidak berjalan baik.
    • Menyerupai pinjaman jangka panjang.
    Selain keuntungan, ada juga kerugiannya, yakni :
    • Biaya sewa biasanya lebih tinggi dari bunga pinjaman.
    • Penggunaan hanya untuk sarana/prasarana tertentu.
    • “Menyewa” memberi kesan lebih rendah dari “memiliki.”
    4. Pendayagunaan Aset Kota. Metode pembiayaan ini pada dasarnya merupakan suatu bentuk upaya kerjasama dimana Pemerintah Kota atau BUMD menyewakan atau melakukan kerjasama usaha atas lahan atau fasilitas yang dikuasainya. Karena itu, sebagai pemilik fasilitas atau aset, khususnya lahan di perkotaan (biasanya HPL), Pemerintah dapat bekerja sama dengan investor untuk mendayagunakan aset itu melalui berbagai bentuk, antara lain :
    • Sewa,
    • Build Operate Transfer (BOT), memberi hak pengusahaan kepada investor selama masa kontrak, dan pada akhir masa kontrak, fasilitas menjadi milik Pemerintah,
    • Build Own Operate (BOO), memberi hak bagi mitra untuk membangun, memiliki dan mengusahakan fasilitas selama periode waktu tertentu,
    • Build Own Operate Transfer (BOOT), swasta diminta membiayai fasilitas, lalu memiliki dan mengelolanya, serta akhirnya menyerahkan kepada Pemerintah pada akhir masa kontrak.
    Metode pembiayaan ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu :
    • Tidak perlu mengeluarkan dana dalam kerja sama.
    • Posisi Pemerintah sebagai pemilik HPL sangat kuat.
    Selain keuntungan, ada juga kerugiannya, yakni :
    • Karena kurang menguasai aspek bisnis dan hukum, Pemerintah atau BUMD jarang mendapat kompensasi yang wajar,
    • Lahan yang sedang dipakai, tidak dapat dimanfaatkan untuk usaha lain,
    • Properti BOT dapat dikenai PPN yang tinggi.
    5. Pengembangan Wilayah Khusus. Metode pembiayaan ini maksudnya adalah pemerintah kota menetapkan suatu bagian kota sebagai wilayah khusus dan memungut fee dari pemilik bisnis atau properti, dalam bentuk Local Improvement District atau Business Improvement District. Pengembangan wilayah khusus ini dapat dibentuk, jika telah tersusun suatu rencana pengembangan yang secara jelas akan menguntungkan pemilik properti atau pelaku bisnis di wilayah tersebut. Kebutuhan dana dapat dipenuhi dengan urunan dari pemilik properti atau pelaku bisnis di wilayah tersebut. Jika kebutuhan dana cukup besar, maka kebutuhan dapat ditalangi dengan pinjaman, yang akan dilunasi kemudian dengan hasil urunan.
    Metode pembiayaan ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu :
    • Manfaat suatu proyek akan langsung dirasakan dan dibiayai oleh pihak yang bersangkutan,
    • Merupakan salah satu cara pelibatan masyarakat.
    Selain keuntungan, ada juga kerugiannya, yakni :
    • Masyarakat harus terdidik dan paham akan hak-haknya.
    • Sulit meng-identifikasi siapa yang menerima manfaat dan berapa besar.
    • Butuh aturan main yang rinci, kelengkapan dan kemampuan administrasi yang tinggi.
    •  Metode Pembiayaan Pembangunan di Kota Surabaya, Indonesia
    Manajemen kota Surabaya dikelola oleh pihak Pemerintah Daerah, berdasarkan arahan dan kontrol dari pihak Pemerintah Pusat, dan dalam prosesnya, turut melibatkan masyarakat dan pihak swasta. Namun demikian, pengelolaan kota masih didominasi oleh pihak Pemerintah Daerah. Hal tersebut berarti bahwa birokrasi pemerintahan dalam manajemen kota Surabaya memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan jalannya pembangunan dan pengembangan kota tersebut .
    Secara umum, diketahui di masa Sukarno, sejarah mencatat bahwa Jakarta dikembangkan sebagai pusat pemerintahan, sementara Surabaya, karena letaknya jauh dari pusat pemerintahan sehingga kurang terkontrol, tetap saja sebagai pusat perdagangan Indonesia. Di masa Suharto, yang lagi-lagi menerapkan kebijakan integrasi ke pasar dunia, Jakarta lalu dikembangkan sebagai pusat ekonomi dan peran Surabaya dikurangi. (Dieter Evers, H. & Korff. R, 2002) . Dari hal tersebut, kita bisa melihat dengan jelas bahwa peran pemerintah dalam menentukan arah pembangunan dan pengembangan suatu kota begitu dominan, dan hal tersebut juga berlalu dalam pembiayaannya.
    Dengan adanya otonomi daerah saat ini, yakni berupa pelimpahan wewenang kepada pemerintahan daerah dengan diikuti perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan, pengelolaan dan penggunaan anggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1999. Tetapi mengingat desentralisasi di bidang administrasi juga berarti transfer personal (Pegawai Negeri Sipil) yang penggajiannya menjadi tanggung jawab daerah (Landiyanto, Erlangga A., 2005) .
    Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan daerah, untuk kota Surabaya khususnya, akan lebih difokuskan pada upaya untuk mobilisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya. Kebijakan pendapatan daerah Kota Surabaya tahun 2006 – 2010 diperkirakan akan mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar 9,31 persen dan pertumbuhan tersebut lebih disebabkan oleh adanya pertumbuhan pada komponen PAD dan komponen Dana Perimbangan yang masing-masing diperkirakan tumbuh rata-rata sekitar 15,60 persen dan 5,55 persen (Pemkot Surabaya., 2005) .
    Pendapatan kota Surabaya lebih besar diperoleh dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum. Khususnya terkait dengan Dana Bagi Hasil Pajak, kebijakan-kebijakan yang mendukungnya dalam beberapa kurun waktu terakhir terus disempurnakan oleh pihak pemerintah, yang dalam hal ini berperan sebagai regulator. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 pasal 2A tentang Hasil Penerimaan Pajak Propinsi yang diperuntukkan bagi Daerah Kota/Kabupaten di wilayah Propinsi yang bersangkutan dengan ketentuan Kota Surabaya mendapat bagian PKB dan BBN-KB sebesar 70% dari bagian 30% PKB dan BBN-KB.
    Lebih lanjut, terkait sistem pembiayaan pembangunan kota Surabaya, bisa dikatakan hampir sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pemerintahan kota. Hal tersebut sejalan dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang berlaku di Indonesia saat ini. Namun demikian, dalam prakteknya, banyak ditemukan kendala dan masalah pendanaan yang pada akhirnya menjadikan pembangunan dan pengembangan kota menjadi kurang optimal dan berjalan lambat.
    Dalam Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Kota Surabaya. 2010 disampaikan bahwa dengan adanya desentralisasi memberi kesempatan kepada Daerah untuk meningkatkan potensi pendapatannya tanpa tergantung pada pusat diwujudkan melalui pelaksanaan desentralisasi fiskal yaitu pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensi daerah. Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 direncanakan diperoleh dari sumber-sumber Pendapatan Daerah sebagai berikut:
    1. Pendapatan Asli Daerah. Sumber pendapatan ini berasal dari : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Sumber-sumber pendapatan lain-lain PAD yang sah berasal dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, penerimaan bunga deposito, penerimaan ganti kerugian daerah, pendapatan denda atas keterlambatan dan penerimaan lain-lain.
    2. Dana Perimbangan. Sumber pendapatan ini berasal dari : Bagi Hasil Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Penghasilan (PPh); dan Pendapatan Cukai Hasil Tembakau. Bagi Hasil Bukan Pajak. Dana Alokasi Umum. dan Dana Alokasi Khusus.
    3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Sumber-sumber pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah Bagi Hasil Propinsi yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT), Sumbangan Pihak Ketiga (SP-3) dan Dana Bagi Hasil Lainnya yang berasal dari Retribusi IMTA, Retribusi TERA, Retribusi Pemakaian dan Pengujian Hasil Hutan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Selain itu, terkait dengan target penerimaan pembiayaan khususnya, penerimaan pembiayaan kota Surabaya tahun 2010 diperkirakan hanya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).