Rabu, 12 Oktober 2011

organisasi dan manajemen

Perbedaan antara Organisasi dan Manajemen

 Hal yang berbeda antara organisasi dan manajemen adalah organisasi sebagai alat atau wadah sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu, sedangkan manajemen lebih mengarah kepada pengaturan atau pengelolaan untuk mencapai tujuan tersebut, adapun persamaan dari organisasi dan manajemen ialah sama-sama memiliki sasaran dan tujuan tertentu yang ingin dicapai.

Hubungan Organisasi, Administrasi dan Manajemen

Ada beberapa orang yang beranggapan bahwa sesungguhnya administrasi dan manajemen adalah sama, hanya saja istilah administrasi digunakan pada badan / organisasi pemerintah, sedangkan istilah manajemen dipergunakan untuk organisasi swasta. Administrator sama artinya dengan manajer, tetapi organisasi untuk pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan istilah manajer untuk perusahaan swasta yaitu diantaranya manajer pemasaran, manajer pembelian dan lain-lain. Serta kepala bagian administrasi keuangan, kepala bagian administrasi kepegawaian dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan antara administrasi organisasi dan manajemen adalah sebagai berikut :

  1. Kepemimpinan merupakan arti dari manajemen
  2. Melalui manajemen semua kegiatan di koordinir dan diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
  3. Administrasi merupakan suatu kegiatan pelayanan, termasuk di dalam kegiatan administrasi adalah kegiatan pengelolaan atau manajemen administrasi dapat dilaksanakan di dalam atau diluar organisasi (formal).
  4. Organisasi (formal) merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan administrasi.

AKTIVITAS MANAJEMEN
aktivitas utama atau fungsi utama manajemen adalah :
1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan pemutusan selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa.
Gagal dalam merencanakan artinya merencanakan kegagalan, sehingga lebih baik bersimbah keringat di saat latihan daripada bersimbah darah di medan perang.
2. Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien. (T.Hani Handoko)
Sedangkan fokus pada tahap pengorganosasian adalah :
· Apa saja tugas yang harus diselesaikan?
· Siapa yang yang mengerjakannya?
· Bagaimana tugas-tugas dikelompokkan?
· Siapa melapor ke siapa?
· Dimana keputusan harus dibuat?
3. Pengarahan (Leading/Actuating)
             4. Pengontrolan (controlling)
PENGEMBANGAN ORGANISASI
1. Pengertian Pengembangan Organisasi
Pengembangan Organisasi merupakan program yang berusaha meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan mengintegrasikan keinginan individu akan pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan keorganisasian.
2. Alasan akan pentingnya pengembangan Organisasi
· Perubahan adalah pertanda kehidupan
· Perubahan memberikan harapan
· Pengembangan merupakan tanggapan atas perubahan
· Pengembangan merupakan usaha untuk menyesuaikan dengan hal baru (perubahan)
3. Metode Pengembangan Organisasi
· Metode Pengembangan Perilaku
§ Jaringan Manajerial (managerial Grid)
§ Latihan kepekaan
§ Pembentukan Tim
§ Umpan Balik Survei
· Metode Pengembangan Ketrampilan dan sikap
§ On the job training
§ Job Instruction Training
§ Of the job training

 

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi


I. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan
Jadi, koperasi adalah sebuah badan usaha yang menggunakan prinsip-prinsip koperasi serta azas kekeluargaan di dalam menjalankan kegiatannya.

II. TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.    Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
B.     Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
C.     PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • D.    PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • E.     PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasiona
 
F.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
 


G.    PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi