A. Konsep koperasi
KONSEP  KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,yang di  bentuk secara sukarela  oleh orang- orang yang mempunyai persamaan  kepentingan, dengan maksud  mengurusi kepentingan para anggotanya serta  menciptakan keuntungan  timbal balik bagi anggota koperasi maupun  perusahaan koperasi.
a.    Unsur-Unsur Positif  Konsep Koperasi  Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama  antar  sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap  individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan  keuntungan dan menanggung resiko barsama.
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang  telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan  dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b. Dampak Langsung  Koperasi Terhadap Anggotanya.
Ø    Promosi kegiatan ekonomi  anggota.
Ø    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal  investasi,  formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian  untuk  bertindak sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi  secara  horizontal dan vertical.
# KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi  direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk  dengan  tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan  nasional.  Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi  merupakan  subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan  system  sosialis-komunis .
#KOPERASI NEGARA BERKEMBANG 
Koperasi  sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan  pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan  konsep sosialis.
# LATAR BELAKANG TIMBULNYA  ALIRAN KOPERASI
1.    Keterkaitan Ideologi, Sistem  Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ø    Hubungan Ideologi,  Sistem Perekonomian , dan Aliran Koperasi
# IDEOLOGI     SISTEM PEREKONOMIAN    ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/Kapitalisme     Sistem Ekonomi Bebas Liberal    Yardstick
Komunisme/Sosialisme     Sistem Ekonomi Sosialis    Sosialis
Tidak termasuk  Liberalismme dan Sosialisme    Sistem Ekonomi Campuran    Persemakmuran  (Commonwealth)
ALIRAN KOPERASI:
1.    ALIRAN  YARDSTICK
Ø    Dijumpai pada negara-negara yang berideologi  kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Ø    Koperasi  dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan  mengoreksi.
Ø    Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap  jatuh bangunya  koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya  koperasi terletak  di tangan  anggota koperasi sendiri.
Ø    Pengaruh  aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat  dimana industri  berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat,  Perancis, Swedia,  Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.
2.     ALIRAN SOSIALIS
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling  efektif  untuk mencapai  kesejahteraan masyarakat, disamping itu  menyatukan rakyat lebih mudah  melalui organisasi koperasi.
Pengaruh  aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.     ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat  yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi  sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan  memegang  peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan  pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan  (partnership)”,  dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar  iklim pertumbuhan  koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran Masyarakat  Berdasarkan Koperasi “Karangan E.D.damanik”  dibagi menjadi 4 aliran atau  schools of cooperatives berdasarkan  peranan dan fungsinya dalam  konstelasi perekonomian negara, Yakni :
Cooperative Commonwealth  School
School of Modified Capitalism / School of Competitive Sector  School.
The Socialist School.
Cooperative Sector School.
SEJARAH  PERKEMBANGAN
KOPERASI
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada  tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh  R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891,  dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat. 
Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan  sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres  Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal  tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.






